PETUNJUK TEKNIS SULINGJAR DIKDASMEN TAHUN 2023
Petunjuk Teknis Sulingjar Dikdasmen Tahun 2023 |
Petunjuk Teknis Sulingjar Dikdasmen Tahun 2023
PELAJAR MEDIA - Dalam Permendikbudristek RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa Evaluasi Sistem Pendidikan adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja Satuan Pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk menyediakan: a. hasil pengukuran mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan; b. sistem manajemen data mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi, serta dapat berbagi pakai; c. keselarasan program dan kebijakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan d. perbaikan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan. Evaluasi Sistem Pendidikan dimaksud, dilaksanakan dalam bentuk: a. asesmen nasional; dan b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pemerintah daerah.
Asesmen Nasional (AN) adalah program evaluasi/ penilaian terhadap mutu pendidikan dari setiap sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Mutu Satuan Pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar peserta didik yang mendasar, yang mencakup kompetensi literasi, numerasi, dan karakter. Selain itu, juga dilakukan penilaian terhadap kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim Satuan Pendidikan yang mendukung proses pembelajaran. Untuk mendapatkan informasi-informasi tersebut, dilakukan pengumpulan data dengan menggunakan tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar).
Tujuan dari masing-masing instrumen tersebut yaitu: Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) bertujuan untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) peserta didik; Survei Karakter bertujuan untuk mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan Survei Lingkungan Belajar bertujuan untuk mengukur aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan (input dan proses belajar-mengajar) yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
Sulingjar sebagai alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan Satuan Pendidikan, dalam pelaksanaannya dibagi dua, yaitu Instrumen Sulingjar untuk Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan, serta Instrumen Sulingjar untuk peserta didik. Meskipun Instrumen Sulingjar ini bertujuan untuk menggali informasi mengenai kualitas proses pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran, namun pertanyaannya akan disesuaikan dengan perpektif masing-masing respondennya. Jadwal pelaksanaan Sulingjar untuk peserta didik menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan AN dengan mekanisme pengerjaannya mengikuti moda pelaksanaan AN di masing-masing Satuan Pendidikan, dan terdapat pengawas ruang. Sedangkan jadwal pelaksanaan Sulingjar untuk Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan lebih fleksibel dan diberikan alokasi waktu yang lebih panjang (± dua minggu) dengan mekanisme pengerjaan secara daring tanpa pengawasan dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang terdapat akses internet.
Partisipasi setiap Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan di dalam Sulingjar tersebut akan mempengaruhi akurasi gambaran umum iklim belajar dan iklim Satuan Pendidikan. Hasil Sulingjar akan dilaporkan sebagai hasil Satuan Pendidikan dan tidak dilaporkan sebagai hasil individu peserta didik maupun Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan. Selanjutnya hasil Sulingjar tersebut akan dijadikan sebagai bagian dari data profil pendidikan dan rapor pendidikan untuk masing-masing Satuan Pendidikan dan pemerintah daerah, yang memberikan gambaran kualitas/mutu pendidikan masing-masing. Lebih lanjut data profil dan rapor pendidikan yang diperoleh dari hasil Sulingjar, serta beberapa sumber data lainnya, dapat diidentifikasi terkait indikator-indikator capaian yang sudah baik dan masih kurang, kemudian dijadikan bahan refleksi untuk membenahi kualitas pembelajaran dan iklim pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Agar pelaksanaan Sulingjar ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, perlu dibuat Petunjuk Teknis (Juknis) Sulingjar khususnya untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen). Juknis Sulingjar Dikdasmen ini dapat dijadikan pedoman/acuan teknis oleh pelaksana di tingkat pusat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek, pelaksana di tingkat provinsi, pelaksana di tingkat kabupaten/ kota, serta pelaksana di tingkat Satuan Pendidikan.
Ketentuan Umum
- Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada Satuan Pendidikan dengan menggunakan komputer, gawai, dan perangkat elektronik lainnya secara daring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal;
- Peserta Sulingjar adalah kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Dikdasmen yang terdaftar di DAPODIK atau EMIS;
- Pelaksana Tingkat Pusat adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan agama dan keagamaan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT);
- Pelaksana Tingkat Daerah adalah Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
- Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan adalah kepala Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan;
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan.
- Satuan Pendidikan Peserta AN adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket A/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Ula, Adi Widya Pasraman (AWP), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Program Paket B/PKPPS Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket C/ PKPPS Ulya, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan PKBM di luar negeri.
- Dst
- dst
- dst
- dst
- dst
- dst
- dst
- Laman Sulingjar adalah laman yang berisikan instrumen hanya dapat diakses oleh kepala satuan PAUD dan pendidik yang tercatat sebagai peserta Sulingjar, dengan alamat https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.
- Laman akun SDM adalah laman yang digunakan untuk melakukan registrasi keanggotaan pengelola data pendidikan dan kebudayaan dengan alamat https://sdm.data.kemdikbud.go.id.
- Laman Dashboard Sulingjar adalah laman yang berisikan informasi satuan pendidikan, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, yang digunakan oleh operator satuan pendidikan untuk mencetak kartu login aplikasi Sulingjar dengan alamat https://dashboardslb.kemdikbud.go.id.
Jadwal Kegiatan Sulinjar
Jadwal Sulingjar Dikdasmen Tahun 2023 |
Selengkapnya Download Petunjuk Teknis Sulingjar Dikdasmen Tahun 2023 DISINI
Baca Juga: