STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023 |
PELAJARMEDIA.COM - Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya dimohon Saudara dapat mensosialisasikan/menyebarluaskan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023
A. Latar Belakang
Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.
B. Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah
1. Tujuan
Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
2. Fungsi Asesmen Madrasah adalah:
- Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
- Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah
- Salah satu syarat penentuan kelulusan
C. Pengertian
Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) ini yang dimaksud dengan:
- Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Asesmen Madrasah yang selanjutnya disebut AM adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
- Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah yang selanjutnya disebut SOP AM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan AM.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kisi-kisi AM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal AM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.
- Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya disebut Kanwil Kemenag Provinsi.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Kankemenag Kab./Kota
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
D. Persyaratan Peserta AM
1. Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MI.
- Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 6 (enam) semester ganjil.
- Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)
2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MTs.
- Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 7 (tujuh) sampai dengan kelas 9 (sembilan) semester ganjil.
- Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
- Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM).
3. Jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MA dan MAK.
- Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 10 (sepuluh) sampai dengan kelas 12 (dua belas) semester ganjil.
- Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MA penyelenggarasistem kredit semester (SKS).
- Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)
Selengkapnya silahkan Download SK Dirjen Pendis tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023