REKRUTMEN PENULIS MODUL TINDAK LANJUT HASIL ASESMEN KOMPETENSI MADRASAH INDONESIA (AKMI) MADRASAH TAHUN 2023
Rekrutmen Penulis Modul Tindak Lanjut Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Madrasah Tahun 2023
REKRUTMEN PENULIS MODUL TINDAK LANJUT HASIL ASESMEN KOMPETENSI MADRASAH INDONESIA (AKMI) MADRASAH TAHUN 2023 |
Pelajar Media – Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 6.1/PMU.MEQR/HM/I/2023 tentang Rekrutmen Penulis Modul Tindak Lanjut Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Madrasah Tahun 2023. Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen II Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, Project Management Unit REP-MEQR Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan melaksanakan proses seleksi guru, pengawas madrasah, dan akademisi perguruan tinggi untuk bergabung pada Tim Penulis Modul Pelatihan Tindak Lanjut Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI), yang meliputi literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan tata cara rekrutmen dan persyaratan calon Penulis Modul Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2023. Adapun Persyaratan bagi peserta yaitu sebagai berikut:
A. Persyaratan Peserta
1. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
2. Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung yang dibuktikan dengan rekomendasi atasan. Contoh Format silahkan KLIK DISINI
3. Diutamakan memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan AKMI yang dibuktikan melalui sertifikat.
4. Tidak terpilih sebagai penulis instrumen AKMI atau reviewer AKMI Tahun 2023.
5. Memenuhi persyaratan administrasi, berikut:
- Memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan AKMI, penulisan modul atau artikel ilmiah lainnya, dibuktikan melalui sertifikat atau surat keterangan.
- Salinan ijazah terakhir yang dilegalisir dari perguruan tinggi.
6. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerja sama dengan tim.
7. Memiliki pengalaman dalam mengembangkan modul atau artikel ilmiah yang dibuktikan dengan contoh modul atau artikel yang sudah ditulis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
8. Guru, pengawas madrasah, dan akademisi perguruan tinggi diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan.
- Literasi Membaca : Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
- Literasi Numerasi : matematika (untuk MI dan MTs); matematika dan IPA (untuk MA)
- Literasi Sains : IPA (MI kelas atas & MTs), biologi, fisika, dan kimia (MA)
- Literasi Sosial Budaya : IPS, PKn, Keagamaan (kecuali bahasa Arab), dan Bimbingan Konseling (BK).
B. Prosedur Pendaftaran
- Setiap calon penulis modul mendaftar secara mandiri dan menyertakan rekomendasi dari atasan langsung sesuai persyaratan yang ditetapkan, Contoh Format silahkan KLIK DISINI
- Rekrutmen dilakukan secara online melalui laman: https://appmadrasah.kemenag.go.id/seleksi/
- Berkas-berkas yang diperlukan sesuai butir (2) sebagai penunjang dapat di-upload ke aplikasi paling lambat 23 Januari 2023 pukul 24.00 WIB.
- Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
C. Tahapan Seleksi
1. Tahap-tahap seleksi melalui proses sebagai berikut:
Tahapan Rekrutmen Penulis Modul Tindak Lanjut Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Madrasah Tahun 2023 - PELAJAR MEDIA |
2. Pemberitahuan hasil seleksi calon penulis modul dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui website pendaftaran.
3. Penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai calon penulis modul serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.
4. Calon penulis modul yang telah menerima penjelasan dimaksud pada butir (3) diwajibkan menandatangani “Pakta Integritas” yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
- Pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan-perturan sesuai ketentuan yang berlaku,
- Kewajiban, tanggung jawab, hak penulis modul,
- Sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya.
5. Kewajiban penulis modul setelah Dinyatakan Lulus Seleksi
- Menandatangani kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala hal tentang AKMI kepada siapapun (pihak umum, dan/atau kolega) untuk menjaga kerahasiaannya.
- Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penulisan modul baik daring maupun luring.
- Mengikuti alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan penulisan modul AKMI.
- Memiliki kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
D. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apa pun.
Kami mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan/menyebarluaskan surat dimaksud kepada guru, pengawas madrasah, akademisi perguruan tinggi dan para pemangku kepentingan lainnya di wilayah Saudara.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. Wb.