Pendataan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2023/2024
Pendataan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)
Tahun Pelajaran 2023/2024
PELAJAR MEDIA - Merujuk pada pengumuman Direktur Jenderal Pendidikan Islan Nomor B-50/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 perihal pengumuman Pendataan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024, adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut.
Assalamu’alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pendataan Madrasah pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah merupakan opsi (pilihan) dan dilaksanakan secara bertahap pada madrasah piloting.
- Madrasah yang belum ditetapkan sebagai pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2022/2023, dapat mendaftar sebagai pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024.
- Madrasah mendaftar IKM secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) mulai tanggal 10 Januari s.d. 25 Februari 2023 pukul 23.00 WIB
- Madrasah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
- Sebelum mendaftar, diharapkan Madrasah telah melakukan persiapan IKM secara mandiri.
- Prosedur pendaftaran dapat dilihat pada aplikasi PDUM laman: pdum.kemenag.go.id
Demikian, atas perhatian dan Kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.