HEADLINE
---

JUKNIS PEMBAYARAN TPG 2023

PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) TAHUN ANGGARAN 2023



Pelajar Media – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 .


Latar Belakang TPG 2023

Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.

Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.


Pengertian Umum TPG 2023

  1. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  3. Guru yang selanjutnya disebut guru madrasah adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan §mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dinijalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
  4. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam.
  5. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah.
  6. Guru bimbingan dan konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal sarjana Pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling.
  7. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling.
  8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  11. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya dan proses pelaksanaan tugasnya dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi induknya.
  12. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) terdiri dari PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama dan PNS DPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.
  13. GURU Bukan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat GBASN adalah guru bukan aparatur sipil negara pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

  1. Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  2. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  3. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melaui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  4. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;

Demikian gambaran umum mengenai Juknis  TPG 2023, selengkapnya silahkan unduh juknis pada tautan dibawah.

Download Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Tahun 2023 DISINI

Posting Komentar