LIBUR AKHIR SEMESTER PADA MADRASAH
Juni 27, 2022
PELAJAR MEDIA - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Libur Akhir Semester Pada Madrasah.
SE Libur Akhir Semester Pada Madrasah |
Pada Surat Edaran tersebut dikatakan bahwa Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan pendidikan di Madrasah pada akhir Tahun Pelajaran 2021/2022 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Libur akhir semester genap tahun pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 27 Juni 2022 s.d 17 Juli 2022 (mengacu pada Surat Dirjen Pendis Nomor B-1371/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2022 tanggal 07 Juni 2022);
- Selama libur akhir semester sebagaimana pada poin 1 (satu), maka kegiatan pembelajaran di madrasah ditiadakan dan seluruh siswa diliburkan;
- Guru Madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperi biasa;
- Guru Madrasah sebagai ASN berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Guru Madrasah yang hendak cuti tahunan wajib mengajukan permohonan kepada atasan langsung;
- Diharapkan madrasah selama libur dapat memanfaatkan waktu secara eefektif untuk menyusun persiapan program pembelajaran TP 2022/2023.
Selengkapnya untuk mendownload Surat Edaran tentang Libur Akhir Semester Pada Madrasah klik tombol dibawah ini: