PENCAIRAN BANTUAN SOSIAL PIP TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2022
PELAJAR MEDIA - Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022 melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022.
Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2022 |
Dikutip dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022 bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 17 Mei 2022. Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang. Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2022;
2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
- Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2022;
- Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2022 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam juknis PIP Tahun 2022.
3. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi Call Center yang tertera.
Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022 dan Mekanisme Pencairan Dana Dan Aktivasi Rekening Dana Bantuan Sosial PIP bisa di Download DISINI
Download Juga
Berikut SK Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022:
A. Tingkat MI: : DOWNLOAD DISINI
B. Tingkat MTs: DOWNLOAD DISINI
C. Tingkat MA: DOWNLOAD DISINI
Berikut Lampiran SK Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022 Tingkat MI:
1. Provinsi Gorontalo: DOWNLOAD DISINI
2. Provinsi Jawa Barat: DOWNLOAD DISINI
3. Provinsi DKI Jakarta: DOWNLOAD DISINI
4. Provinsi Jawa Tengah: DOWNLOAD DISINI
5. Provinsi DI Yogyakarta: DOWNLOAD DISINI
6. Provinsi Aceh: DOWNLOAD DISINI
7. Provinsi Sumatera Utara: DOWNLOAD DISINI
8. Provinsi Sumatera Barat: DOWNLOAD DISINI
9. Provinsi Riau: DOWNLOAD DISINI
10. Provinsi Jambi: DOWNLOAD DISINI
11. Provinsi Sumatera Selatan: DOWNLOAD DISINI
12. Provinsi Bengkulu: DOWNLOAD DISINI
13. Provinsi Lampung: DOWNLOAD DISINI
14. Provinsi Bali: DOWNLOAD DISINI
15. Provinsi Nusa Tenggara Barat: DOWNLOAD DISINI
16. Provinsi Nusa Tenggara Timur: DOWNLOAD DISINI
17. Provinsi Kalimantan Tengah: DOWNLOAD DISINI
18. Provinsi Kalimantan Barat: DOWNLOAD DISINI
19. Provinsi Kalimantan Timur: DOWNLOAD DISINI
20. Provinsi Kalimantan Utara: DOWNLOAD DISINI
21. Provinsi Sulawesi Utara: DOWNLOAD DISINI
22. Provinsi Sulawesi Tengah: DOWNLOAD DISINI
23. Provinsi Sulawesi Selatan: DOWNLOAD DISINI
24. Provinsi Sulawesi Tenggara: DOWNLOAD DISINI
25. Provinsi Papua: DOWNLOAD DISINI
26. Provinsi Papua Barat: DOWNLOAD DISINI
27. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: DOWNLOAD DISINI
28. Provinsi Kepulauan Riau: DOWNLOAD DISINI
29. Provinsi Jawa Timur: DOWNLOAD DISINI
30. Provinsi Banten: DOWNLOAD DISINI
31. Maluku: DOWNLOAD DISINI
32. Maluku Utara: DOWNLOAD DISINI
33. Sulawesi Barat: DOWNLOAD DISINI
34. Kalimantan selatan: DOWNLOAD DISINI
Lampiran SK Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022 Tingkat MTs:
1. Aceh : DOWNLOAD DISINI
2. Bali : DOWNLOAD DISINI
3. Banten : DOWNLOAD DISINI
4. Bengkulu : DOWNLOAD DISINI
5. DI Yogyakarta : DOWNLOAD DISINI
6. DKI Jakarta : DOWNLOAD DISINI
7. Gorontalo : DOWNLOAD DISINI
8. Jambi : DOWNLOAD DISINI
9. Jawa Barat : DOWNLOAD DISINI
10. Jawa Tengah : DOWNLOAD DISINI
11. Jawa Timur : DOWNLOAD DISINI
12. Kalimantan Barat : DOWNLOAD DISINI
13. Kalimantan Selatan : DOWNLOAD DISINI
14. Kalimantan Tengah : DOWNLOAD DISINI
15. Kalimantan Timur : DOWNLOAD DISINI
16. Kalimantan Utara : DOWNLOAD DISINI
17. Kepualaun Bangka Belitung : DOWNLOAD DISINI
18. Kepulauan Riau : DOWNLOAD DISINI
19. Lampung : DOWNLOAD DISINI
20. Maluku : DOWNLOAD DISINI
21. Nusa Tenggara Barat : DOWNLOAD DISINI
22. Papua Barat : DOWNLOAD DISINI
23. Papua : DOWNLOAD DISINI
24. Riau : DOWNLOAD DISINI
25. Sulawesi Barat : DOWNLOAD DISINI
26. Sulawesi Selatan : DOWNLOAD DISINI
27. Sulawesi Tengah : DOWNLOAD DISINI
28. Sulawesi Tenggara : DOWNLOAD DISINI
29. Sulawesi Utara : DOWNLOAD DISINI
30. Sumatera Barat : DOWNLOAD DISINI
31. Sumatera Selatan : DOWNLOAD DISINI
32. Sumatera Utara : DOWNLOAD DISINI
Lampiran SK Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022 Tingkat MA:
1. Provinsi Aceh: DOWNLOAD DISINI
2. Bali : DOWNLOAD DISINI
3. Banten : DOWNLOAD DISINI
4. Bengkulu : DOWNLOAD DISINI
5. DI Yogyakarta : DOWNLOAD DISINI
6. DKI Jakarta : DOWNLOAD DISINI
7. Gorontalo : DOWNLOAD DISINI
8. Jambi : DOWNLOAD DISINI
9. Jawa Barat : DOWNLOAD DISINI
10. Jawa Tengah : DOWNLOAD DISINI
11. Jawa Timur : DOWNLOAD DISINI
12. Kalimantan Barat : DOWNLOAD DISINI
13. Kalimantan Selatan : DOWNLOAD DISINI
14. Kalimantan Tengah : DOWNLOAD DISINI
15. Kalimantan Timur : DOWNLOAD DISINI
16. Kalimantan Utara : DOWNLOAD DISINI
17. Kepulauan Bangka Belitung : DOWNLOAD DISINI
18. Kepulauan Riau : DOWNLOAD DISINI
19. Lampung : DOWNLOAD DISINI
20. Maluku : DOWNLOAD DISINI
21. Nusa Tenggara Barat : DOWNLOAD DISINI
22. Papua Barat : DOWNLOAD DISINI
23. Papua : DOWNLOAD DISINI
24. Riau : DOWNLOAD DISINI
25. Sulawesi Barat : DOWNLOAD DISINI
26. Sulawesi Selatan : DOWNLOAD DISINI
27. Sulawesi Tengah : DOWNLOAD DISINI
28. Sulawesi Tenggara : DOWNLOAD DISINI
29. Sulawesi Utara : DOWNLOAD DISINI
30. Sumatera Barat : DOWNLOAD DISINI
31. Sumatera Selatan : DOWNLOAD DISINI
32. Sumatera Utara : DOWNLOAD DISINI
Untuk provinsi yang belum ada dalam daftar, kami akan sering memberikan pembaruan.