HEADLINE
---

STRUKTUR KURIKULUM MERDEKA PADA MTS

PELAJAR MEDIA – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah melalui KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 347 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH.

STRUKTUR KURIKULUM MERDEKA PADA MTS
STRUKTUR KURIKULUM MERDEKA PADA MTS


Dikutip dari Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah bahwa Struktur kurikulum MTs terdiri atas 2 (dua) fase yaitu Fase D dan E. Fase D yaitu untuk kelas VII dan kelas VIII, sedangkan fase E pada kelas IX.

Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila. Struktur kurikulum Merdeka Pada MTs sebagai berikut:


Tabel Struktur Kurikulum Merdeka MTs

Mata Pelajaran Alokasi Waktu Per Tahun
VII - VIII IX
Pendidikan Agama Islam
a. Al Quran Hadis 72 (2) 64 (2)
b. Akidah Akhlak 72 (2) 64 (2)
c. Fikih 72 (2) 64 (2)
d. SKI 64 (2)
Bahasa Arab 108 (3) 96 (3)
Pendidikan Pancasila 72 (2) 96 (3)
Bahasa Indonesia 180 (5) 192 (6)
Matematika 144 (4) 160 (5)
Ilmu Pengetahuan Alam 144 (4) 160 (5)
Ilmu Pengetahuan Sosial 108 (3) 128 (4)
Bahasa Inggris 108 (3) 128 (4)
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 (2) 96 (3)
Informatika 72 (2) 96 (3)
Seni dan Budaya**:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
Prakarya (Budaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa
72 (2) 96 (3)
Muatan Lokal **** 72 (2)*** 64 (2)***
Total ***** 1440 (40) 1568 (49)


Keterangan:

  1. Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu, dua mingguan, tiga mingguan,bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalaf efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran.
  2. Angka dalam kurung, contoh (2), (3), (5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa
  3. Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas VII -VIII
  4. Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas IX
  5. * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah
  6. ** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya yang diprogramkan madrasah.
  7. **** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  8. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MTs menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik berdasarkan hasil asesmen.
  9. Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
  10. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah.
  11. Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa, misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah.
DOWNLOAD KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 347 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH DISINI

Posting Komentar