BESARAN MAKSIMAL TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2022
PELAJAR MEDIA - Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Berikut Besaran Maksimal Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah Termasuk Pada Lembaga Nonstruktural Dan Perguruan Tinggi Negeri Baru sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022:
No. | URAIAN | TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS |
KET |
---|---|---|---|
1 | Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural: | ||
a. Ketua/ Kepala atau dengan sebutan lain | Rp24.134.000,00 | ||
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain | Rp.21.237.000,00 | ||
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain | Rp18.340.000,00 | ||
d. Anggota | Rp18.340.000,00 | ||
2 | Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat: |
||
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggu Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya |
Rp19.939.000,00 | ||
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama | Rp14.702.000,00 | ||
c. Eselon III/Pejabat Administrator | Rp8.987.000,00 | ||
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas | Rp7.517.000,00 | ||
3 | Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: |
||
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/ sederajat: |
|||
1. Masa Kerja s.d. 10 tahun | Rp3.219.000,00 | ||
2. Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun | Rp3.613.000,00 | ||
3. Masa Kerja di atas 20 tahun | Rp4.079.000,00 | ||
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat: | |||
1. Masa Kerja s.d. 10 tahun | Rp3.842.000,00 | ||
2. Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun | Rp4.329.000,00 | ||
3. Masa Kerja di atas 20 tahun | Rp4.984.000,00 | ||
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat: | |||
1. Masa Kerja s.d. 10 tahun | Rp4.138.000,00 | ||
2. Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun | Rp4.657.000,00 | ||
3. Masa Kerja di atas 20 tahun | Rp5.397.000,00 | ||
d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat: | |||
1. Masa Kerja s.d. 10 tahun | Rp4.735.000,00 | ||
2. Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun | Rp5.394.000,00 | ||
3. Masa Kerja di atas 20 tahun | Rp6.229.000,00 | ||
e. Strata 2/Strata 3/sederajat: | |||
1. Masa Kerja s.d. 10 tahun | Rp5.064.000,00 | ||
2. Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun | Rp5.770.000,00 | ||
3. Masa Kerja di atas 20 tahun | Rp6.769.000,00 |
Berikut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.