KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG FASILITATOR PROVINSI PADA PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG FASILITATOR PROVINSI PADA PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU
- bahwa Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah, Pengawas Sekolah pada Madrasah merupakan salah satu prioritas Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Madrasah;
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dipandang perlu menetapkan Fasilitator Provinsi yang memiliki peran strategis sebagai penjamin mutu program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Fasilitator Provinsi pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru pada Madrasah;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 608 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi, Dan Fasilitator Daerah Pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru pada Madrasah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG FASILITATOR PROVINSI PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PADA MADRASAH.
KESATU : Menetapkan Fasilitator Provinsi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru pada Madrasah dengan susunan dan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Tugas Fasilitator Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagai berikut :
- Mengikuti Pelatihan Fasilitator Provinsi;
- Melatih Fasilitator Daerah (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring;
- Melaporkan dan mendokumentasikan hasil pelatihan fasilitator daerah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam cq. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2022
DOWNLOAD LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG FASILITATOR PROVINSI PADA PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU DI BAWAH INI:
Baca Juga
Modul Numerasi PKB MI DISINI
Modul Literasi PKB MI DISINI
Modul Sains PKB MI DISINI
Download juga File Power Poin PKB MI Bidang Numerasi berikut ini
PPT NUMERASI UP 1 Prinsip Numerasi MI DISINI
PPT NUMERASI UP 2 Growth Mindset DISINI
PPT NUMERASI UP 3 Asesmen DISINI
PPT NUMERASI UP 4 Bilangan (Bagian 1) DISINI
PPT NUMERASI UP 5 Bilangan (Bagian 2) DISINI
PPT NUMERASI UP 6 Aljabar DISINI
PPT NUMERASI UP 7 PENGUKURAN DISINI
PPT NUMERASI UP 8 GEOMETRI DISINI
PPT NUMERASI UP 9 DATA DAN STATISTIKA DISINI
PPT NUMERASI UP 10 STATISTIKA DAN PELUANG DISINI