BEDAH JUKNIS UJIAN MADRASAH TAHUN 2022
BEDAH JUKNIS UJIAN MADRASAH TAHUN 2022
LATAR BELAKANG
Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan Pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
PENGERTIAN:
- Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan 3 UM.
TUJUAN Ujian Madrasah :
UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
FUNGSI Ujian Madrasah:
- Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
- Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
- Salah satu syarat penentuan kelulusan
PESERTA UJIAN MADRASAH
1. Persyaratan Peserta UM MI:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
- Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).
2. Persyaratan Peserta UM MTs dan MA/MAK:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs/MA/MAK.
- Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara program SKS.
3. Hak peserta:
- Setiap siswa yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
- Peserta UM tidak dapat mengikuti UM utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.
4. Kewajiban Peserta:
- Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
- Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
PENDATAAN PESERTA Ujian Madrasah
- Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM Kementerian Agama.
- Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir pada pangkalan data EMIS.
- Data peserta UM pada Aplikasi PDUM akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah madrasah.
- Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada Aplikasi PDUM mulai tanggal 21 Februari 2022.
- Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan selanjutnya madrasah penyelenggara menetapkan peserta UM dlm bentuk SK Kepala Madrasah.
- Kartu peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala madrasah.
NOMOR PESERTA Ujian Madrasah
Nomor peserta UM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut;
2 digit pertama: kode tahun ujian
2 digit kedua: kode provinsi
2 digit ketiga: kode kabupaten/kota
1 digit keempat: kode jenjang
untuk jenjang MI= 1
untuk jenjang MTs= 2
untuk jenjang MA/MAK= 3
• 4 digit kelima: kode madrasah
• 4 digit keenam: nomor urut peserta ujian.
Contoh Nomor Peserta Ujian Madrasah : 22-10-06-1-5001-0125
Keterangan :
• 22 = Tahun 2022
• 10 = Provinsi Jawa Barat
• 06 = Kab. Tasikmalaya
• 1 = Jenjang MI
• 5001 = MIS MUARA
• 0125 = Nomor Urut Peserta Ujian
1. Kode provinsi sesuai KMA no 8 Tahun 2016
2. Kode Kab./Kota & kode madrasah ditetapkan oleh Kanwil Prov Setempat.
3. Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor peserta ujian dimulai dari madrasah penyelenggara, kemudian dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
• Contoh: misalnya madrasah A selaku penyelenggara UM memiliki jumlah peserta ujian 150 siswa, dan madrasah B (yang bergabung) memiliki jumlah peserta ujian 25 siswa, maka
nomor urut peserta ujian madrasah A dimulai 0001 s.d. 0150
dan madrasah B dimulai dari 0151 s.d. 0175
PERSYARATAN MADRASAH PENYELENGGARA UJIAN MADRASAH
- UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.
- Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada pangkalan data EMIS Kementerian Agama.
- Penyelenggara UM adalah Madrasah Terakreditasi
- Madrasah yang belum terakreditasi dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung dengan madrasah terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Sedangkan tempat pelaksanaan UM dapat berlangsung di madrasah masing-masing.
- Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.
BENTUK UJIAN MADRASAH
Pada masa pandemi Covid-19, bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa;
1. portofolio,
2. penugasan,
3. praktek,
4. tes tertulis, dan/atau
5. bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Berbagai bentuk ujian tersebut dapat dipilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Prinsip utama pemilihan bentuk ujian disesuaikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan pengukuran kompetensi pada setiap mata pelajaran yang akan diujikan.
MATERI UJIAN MADRASAH
- Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN
- Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.
- Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.
- Ujian mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika disarankan dalam bentuk penugasan atau praktek.
PENYUSUNAN KISI-KISI DAN SOAL UM
A. Kisi-Kisi UM
- Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah.
- Kisi-kisi UM mata pelajaran al Quran-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI.
B. Naskah Soal UM
- Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran mengacu pada kisikisi UM.
- Soal tes yang dikembangkan disesuaikan dengan bentuk ujian yang dipilih. Bila ujian dalam bentuk soal tes tertulis, dapat berupa Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, menjodohkan dan uraian.
- Naskah soal UM disusun oleh Guru mata pelajaran pada satuan pendidikan.
- Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP.
- Naskah soal tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
PENGGANDAAN NASKAH SOAL UJIAN MADRASAH
- Bila ujian madrasah dilaksanakan berbasis kertas pensil (UMKP), penggandaan naskah soal UM beserta kelengkapannya dilakukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM.
- Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab/Kota, KKM, MGMP/KKG DILARANG mengkoordinir/menghimpun penggandaan naskah soal UM.
JADWAL UJIAN MADRASAH
Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketuntasan kurikulum.
2. Kalender pendidikan.
3. Hari libur nasional/keagamaan.
4. Jadwal pengumuman kelulusan.
MODA UJIAN MADRASAH
- Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
- Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK), Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP) dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah
PENGATURAN RUANG UJIAN MADRASAH
1. Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian, serta memenuhi syarat protokol kesehatan;
2. Jumlah peserta tiap ruang maksimal 20 perserta, dengan jarak tiap meja minimal 1,5 meter.
3. Setiap ruang UM diawasi oleh satu orang pengawas ruang;
4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UM;
5. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan:
”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
6. Setiap ruang UM disediakan denah tempat duduk peserta UM disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UM dikeluarkan dari ruang ujian;
8. Selain ketentuan pengaturan ruang di atas, pengaturan ruang UM dapat disesuaikan dengan kebutuhan/karakteristik bentuk ujian yang akan dilaksanakan.
PENGAWAS RUANG UJIAN
- Kepala madrasah bertanggung jawab mutlak atas pelaksanaan UM di madrasah yang menjadi kewenangannya.
- Pengawas UM ditetapkan oleh kepala madrasah.
- Setiap ruang UM diawasi oleh satu orang pengawas.
- Pengawas UM adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
- Pengawas UM adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
- Pengawas UM harus mematuhi protokol kesehatan.
PENGOLAHAN HASIL UJIAN
1. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK). Bila ujian berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan secara komputerisasi.
2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)
- Soal Bentuk Pilihan Ganda. Soal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.
- Soal Bentuk Uraian. Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
3. Ujian bentuk lainnya
Ujian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainya, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang diatur oleh madrasah.
KELULUSAN PESERTA DIDIK
A. KRITERIA KELULUSAN:
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan madrasah minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3. Mengikuti UM yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.
PENETAPAN KELULUSAN:
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan.
- Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.
PENGUMUMAN KELULUSAN
*Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
1. Pengumuman kelulusan MA diperkirakan tanggal 28 Mei 2022
2. Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan tanggal 4 juni 2022
3. Pengumuman kelulusan MI diperkirakan tanggal 11 Juni 2022
*) menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah.
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM dilakukan oleh Kementerian Agama RI, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai tugas dan kewenangannya.
- Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM dimanfaatkan untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan.
- Laporan penyelenggaraan UM dilakukan secara berjenjang dari Madrasah kepada Kemenag Kabupaten/Kota, Kemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya Kanwil Kemenag Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p Direktur KSKK Madrasah.
PEMBIAYAAN UJIAN MADRASAH
A. Biaya pelaksanaan UM bersumber dari Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBN, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
B. Biaya pelaksanaan UM di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. Honor kepanitiaan
2. Honor pengawas ruang ujian
3. Honor proktor dan teknisi
4. Honor Penguji Praktik
5. Konsumsi
6. Biaya pembuatan soal
7. Biaya penggandaan naskah soal/input soal pada aplikasi ujian
8. Kebutuhan lain yang terkait dengan ujian
Unduh File BEDAH JUKNIS UJIAN MADRASAH TAHUN 2022 di Bawah ini: